KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah bersama jajaran TNI yang ada di Kota Tegal mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri.
Posko tersebut berada di Kawasan Alun-Alun, Jalan KH. Mansyur, Tegal Timur, Kota Tegal. Dengan maksud dan tujuan untuk mewujudkan netralitas TNI-Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, Posko tersebut merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri. Dan hal ini tidak hanya di Kota Tegal saja, namun ada di seluruh jajaran wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: KPMDB UNNES Gelar Kegiatan Mengajar Selama 3 Hari Di Desa Negla, Losari, Kabupaten Brebes
Sedangkan yang mengawakinya, terdiri dari personel gabungan Propam Polres Tegal Kota, Subdenpom Tegal, POM AL Tegal dan Provos Kodim 0712/Tegal.
Menurutnya, posko netralitas TNI-Polri itu sangat penting. Sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI-Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Posko tersebut sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI-Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Kapolres, Senin 29 Januari 2024.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru di Boja Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal
Kapolres menegaskan, aturan netralitas Polri sudah tercantum dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Tepatnya pada pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Jajaran TNI-Polri lanjut Kapolres, akan terus memegang teguh netralitas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.