Polres Tegal Kota Berantas Knalpot Brong, 524 Unit Knalpot Tidak Standar Dimusnahkan

- 11 Januari 2024, 14:12 WIB
Polres Tegal Kota Polda Jateng menggelar konferensi pers hasil penindakan larangan knalpot brong
Polres Tegal Kota Polda Jateng menggelar konferensi pers hasil penindakan larangan knalpot brong /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota Polda Jateng menggelar konferensi pers hasil penindakan larangan knalpot brong. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres setempat pada Kamis, 11 Januari 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama jajaran Forkopimda Kota Tegal, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan dan perwakilan dari Kepala Sekolah Menengah Umum serta Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kota Tegal.

Dalam konferensi pers tersebut tampak jajaran Forkopimda bersama para undangan. Turut serta memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penindakan dari Polres Tegal Kota.

Baca Juga: Kunjungi Ponpes di Babakan Tegal, Ganjar Dicurhati soal 5 Hari Sekolah

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menyampaikan, pihaknya hari ini menggelar kegiatan pemusnahan knalpot brong.

Barang tersebut hasil dari penindakan larangan penggunaan knalpot brong sejak awal Januari hingga pada hari ini. Tercatat ada 524 kendaraan berknalpot brong yang berhasil ditindak selama sepekan.

"Hari ini kami bersama jajaran Forkopimda, menggelar konferensi pers hasil penindakan knalpot brong. Ada 524 pelanggar pengguna knalpot brong yang sudah kita tindak sejak tanggal 4 sampai 10 Januari 2024. Dengan rincian 324 knalpot yang sudah kita lepas dan diganti dengan yang standar. Dan 200 unit yang masih terpasang pada kendaraan," ungkap Kapolres.

Baca Juga: TNI Koramil 16 Larangan Bantu Petani Tanam Padi Jajar Legowo

Kapolres menjelaskan, kenapa knalpot brong dilarang penggunaannya. Karena mereka para pengguna sudah melanggar aturan dan melanggar aspek sosiologis.

"Selain melanggar aturan pengguna knalpot brong juga melanggar aspek sosiologis. Kita harus ingat bahwa setiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas. Kemudian knalpot brong juga memberikan dampak lingkungan yang kurang baik serta dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial," terangnya.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono sangat mengapresiasi langkah dari jajaran Polres Tegal Kota. Yang sudah berupaya untuk menciptakan wilayah Kota Tegal Zero Knalpot Brong.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Gelar Pres Releas Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing Ilegal

Wali Kota juga mengimbau kepada para pecinta Otomotif, agar selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar.

"Kami dari Pemerintah Kota Tegal, sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Tegal Kota. Karena semua itu mereka lakukan demi terciptanya kondusifitas wilayah secara umum dan lebih khusus di Kota Tegal," tuturnya.

Wali Kota Tegal menambahkan, bahwa pada kegiatan ini juga turut hadir dari kalangan pendidikan. Sehingga harapannya mereka nanti dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para anak didiknya.

Baca Juga: Agustyarsyah Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati Tegal, Diminta Segera Kerjakan Program Pemerintah Pusat

"Saat ini turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMU dan SMK. Untuk itu kami berharap mereka nanti bisa mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada para mahasiswa dan para anak didiknya. Sehingga kedepan kita bisa mewujudkan Kota Tegal yang Zero knalpot brong," pungkas Wali Kota Tegal.

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x