Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mem-viralkan sesuatu, dan lebih hati-hati saat menerima informasi dari berbagai sudut pandang
"Karena perbuatan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dapat memicu kebencian yang berujung pada perpecahan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ucapnya.
"Mari lebih bijak dalam menyebarkan informasi, banyak kata-kata baik yang bisa digunakan, dari pada harus menggunakan kata-kata kasar, kotor, maupun makian yang bukan merupakan jatidiri bangsa Indonesia yang penuh dengan kesantunan," imbuhnya.***