KABAR TEGAL - Puluhan warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk Balai Desa setempat untuk melakukan aksi protes kepada panitia Pilkades. Mereka melakukan protes terhadap keputusan panitia yang telah menolak berkas pendaftaran salah satu bakal calon kepala desa (Kades), Sirajudin.
Hal tersebut diungkap Moh Tubagus Arif, kuasa hukum Sirojudin, kepada wartawan di depan Balai Desa Sumingkir, Kamis, 14 September 2023. Ia mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan panitia Pilkades atas kliennya.
''Klien kami mempunyai bukti otentik tentang lembaga pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah, ini sudah klarifikasikan ke panitia Pilkades Sumingkir,'' kata Tubagus.
Baca Juga: Apel Sinergitas, Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal
Menurutnya, sekolah tempat menempuh pendidikan kliennya terdaftar pada 18 Agustus 1974 yang menerangkan bahwa Madrasah Aliyah Islamiyah (M.A.I) Induk No.259 merupakan madrasah yang tercatat di bawah naungan Inspeksi Pendidikan Agama Kendal (Sub departemen Kemenag atau dulunya Departemen Agama Kabupaten Kendal).
''Klien kami juga mengikuti ujian akhir sekolah pada bulan Desember 1996/1997 (terlampir) hal tersebut berdasar pada hasil telusur klien kami yang telah menemukan Arsip sekolah tersebut,'' tegasnya.
Untuk itu, pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum lantaran panitia Pilkades Sumingkir tetap menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran kliennya.
"Saya, selaku kuasa hukum dari pak Sirojudin, menyatakan keberatan dengan putusan panitia. Saya tegaskan, untuk panitia Pilkades Sumingkir dan tergugat, siap-siap, karena kami secepatnya akan mengajukan gugatan ke pengadilan," tandasnya.
Baca Juga: Patut Dicontoh! Desa Sumingkir Pertahankan Daerahnya Tetap Masuk Zona Hijau