Kemudian Polres Tegal juga akan melakukan penindakan pelanggaran dengan sasaran pelenaggaran kasat mata menggunakan metode Patroli Hunting baik secara tilang manual maupun ETLE.
Prioritas pelanggaran yang akan ditindak berupa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan dibawah umur/ tidak memiliki SIM, serta pelanggaran marka, rambu, berat muatan serta seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. ***