KABAR TEGAL - Satlantas Polres Tegal Kota melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kegiatan menyasar di pusat keramaian kawasan Alun-Alun Kota Tegal dan sekitarnya pada Sabtu 5 Agustus 2023 malam.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atensi dari Polda Jawa Tengah dalam menanggapi keresahan warga terkait masih adanya penggunaan knalpot brong.
Baca Juga: Polsek Bulakamba dan Timsus Kalong Polres Brebes Amankan 5 Anak Genk Motor yang Sedang Mabuk
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan, penindakan knalpot brong ini mereka lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
Terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024.
Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kerawanan dan kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.
"Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung dari Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Mustakim.
Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 30 kendaraan dengan knalpot brong.