Patroli Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Kota Tegal : Pengusaha Sudah Patuhi SE Walikota, Tutup Selama Ramadhan

- 26 Maret 2023, 13:23 WIB
Tim Gabungan melakukan patroli tempat hiburan malam di Kota Tegal, pastikan semuanya sesuai dengan SE Walikota
Tim Gabungan melakukan patroli tempat hiburan malam di Kota Tegal, pastikan semuanya sesuai dengan SE Walikota /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota, TNI - Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Minggu 26 Maret 2023 dini hari.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan. 

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT Maret 2023 Rp200 Ribu melalui cekbansos.kemensos.go.id

Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

Baca Juga: Cek Online BLT Bansos PKH 2023 yang Cair Maret melalui cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos

"Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal," kata Kasatpol PP.

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x