Patroli Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Kota Tegal : Pengusaha Sudah Patuhi SE Walikota, Tutup Selama Ramadhan

- 26 Maret 2023, 13:23 WIB
Tim Gabungan melakukan patroli tempat hiburan malam di Kota Tegal, pastikan semuanya sesuai dengan SE Walikota
Tim Gabungan melakukan patroli tempat hiburan malam di Kota Tegal, pastikan semuanya sesuai dengan SE Walikota /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut," terang Kasatpol PP.

Baca Juga: Gelar Razia, Polsek Jatibarang Amankan Ribuan Petasan Cabe Rawit

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x