Dan apabila pernah melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat pengabdian," terang Wakapolres.
Baca Juga: Bermula Dari Pelacakan CCTV, Kasus Tabrak Lari Mobil Plat Merah di Klaten Berhasil Diungkap Polisi
Disisi lain lanjutnya, ada tanggung jawab yang lebih bagi setiap orang yang menyandang kenaikan pangkat baru setingkat lebih tinggi.
"Kenaikan pangkat itu tidak hanya seremonial saja, namun harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, profesionalitas dan rasa tanggung jawab yang lebih dari sebelumnya," pungkas Wakapolres. ***