Sementara disebutkan bahwa pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil minimal 30 % dari luas areal pusat perbelanjaan, ketentuan tersebut sangat membantu Pemda dalam memecahkan masalah tempat usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Selama ini, Pemkot Tegal terkait dengan pendirian terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang RTRW dan aturan-aturan lain yang mendukung.
Baca Juga: Berlangsung Meriah, Pertama Kalinya Ada Kontes Ayam Pelung Hari Pahlawan Piala Dandim Brebes
Terkait banyaknya minimarket dan toko modern di Kota Tegal, langkah yang dapat diupayakan dalam melindungi pedagang kecil dan UMKM adalah dengan menetapkan jangkauan jarak dalam tiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan.
Dalam program juga mengikutsertakan kegiatan promosi-promosi dagang melalui pameran ataupun event-event yang lain.
Sementara, terhadap keberadaan toko-toko swalayan yang sudah ada sebelum terbitnya aturan baru.
maka pelaku usaha tersebut bisa melanjutkan usahanya hingga izin berakhir, setelah itu pelaku usaha tersebut harus memperpanjang izinnya dengan memperhatikan serta melaksanakan persyaratan-persyaratan yang ada di aturan baru dalam mengajukan permohonan perizinan pendirian toko swalayan salah satu syaratnya yaitu adanya surat pernyataan untuk bermitra dengan UMKM, dan dibuktikan dengan surat perjanjjian bermitra dengan UMKM.
“Keberadaan toko eceran dan pasar rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat, selain itu juga transaksi jual beli sebagai indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah".
"Upaya salah satu dalam rangka mengurangi dampak semakin menjamurnya toko swalayan atau toko modern adalah dengan kebijakan kearifan lokal,” imbuh Dedy Yon.
Cara yang dilakukan Pemkot Tegal dengan cara mewajibkan agar toko modern yang ada berkewajiban menyediakan space atau tempat untuk dalam toko modernnya bagi produk-produk masyarakat sekitar. ***