Supermarket dan Swalayan di Kota Tegal Harus Perhatikan Peraturan Daerah dan Wajib Membantu UMKM di Sekitarnya

- 15 November 2022, 11:23 WIB
Walikota bersama DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna membahas kenijakan pertauran pembangunan supermarket dan swalayan di Kota Tegal
Walikota bersama DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna membahas kenijakan pertauran pembangunan supermarket dan swalayan di Kota Tegal /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Menjamurnya Supermarket dan Swalayan di Kota Tegal segera di tata itu tertuang dalam persoalan jarak lokasi pendirian supermarket maupun toko swalayan di Kota Tegal menjadi perhatian khusus hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat ingin memberikan kemudahan investasi kepada para pelaku usaha.

Namun terkait perizinan terhadap pendirian supermarket dan toko swalayan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah agar mengatur jarak pendirian satu dengan yang lainnya.

Berangkat dari dasar tersebut, Pemkot Tegal, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga: Polres Tegal Beri Bantuan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas Warga Pakembaran

Bersama DPRD Kota Tegal menerapkan jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.

Dalam kegiatannya tersebut disampaikan Wali Kota Tegal,H. Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi2 DPRD dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Wali Kota terhadap Raperda yang diajukan untuk dibahas, Senin 14 November 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

“ Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk mengatur jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas,” jelas Wali Kota Tegal.

Baca Juga: Harris Turino Gelar Pengobatan Gratis ke Desa-desa Guna Cegah Stunting di Kabupaten Tegal

Selain pengaturan jarak lokasi pendirian yang perlu digaris bawahi adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x