Tawuran di Kabupaten Tegal, Puluhan Pelajar SMK Diamankan Beserta 8 Celurit

- 20 Oktober 2022, 19:11 WIB
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, S.I.K., saat menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit milik para pelaku tawuran pelajar SMK di Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, S.I.K., saat menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit milik para pelaku tawuran pelajar SMK di Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Sebanyak 39 pelajar dan 1 orang alumni SMK di Kabupaten Tegal berhasil diamankan Polres Tegal setelah melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Slawi Banjaran. Dari tangan mereka diamankan delapan (8) buah senjata tajam jenis celurit.

Aksi tawuran pelajar SMK ini terjadi pada Rabu, 21 September 2022 pukul 15.30 WIB. Akibat kejadian ini, satu pelajar dari sekolah lain mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan sebelah kiri.

Satu orang pelaku berinisial FD (19), yang merupakan alumni SMK tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, delapan pelajar ditetapkan sebagai pelaku utama karena membawa sajam dan 31 pelajar diberikan pembinaan di Polres Tegal.

Baca Juga: Polres Tegal Pastikan Kabar Tawuran di Kabupaten Tegal yang Ramai di Medsos Adalah HOAX

"Kronologis kejadian tawuran terjadi di Jalan Raya Slawi Banjaran, kurang lebih sebanyak 40 pelajar dengan mengendarai sepeda motor, mereka berkeliling kota konvoi dengan membawa secara tajam jenis celurit,” ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, S.I.K., saat konferensi pers, Kamis, 20 Oktober 2022.

Rombongan pelajar itu bersepakat mencari pelajar lain untuk dijadikan sasaran, siapapun pelajar yang ditemui mereka anggap musuh untuk menjalankan aksi tawuran.

"Dari 40 pelaku, satu kita nyatakan sebagai tersangka utama, yaitu pelaku pembacokan, yang bersangkutan merupakan alumni SMK tersebut sehingga memprovokasi adik-adiknya untuk melakukan aksi tawuran," terangnya.

Baca Juga: Perang Sarung di Slawi Berujung Tewasnya Satu Orang, Polres Tegal Berikan Himbauan ke Puluhan Remaja

"Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Kemudian, ada 8 pelajar yang dinyatakan sebagai pelaku utama, karena membawa senjata tajam. Dari jumlah tersebut, 5 pelajar tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x