KABAR TEGAL - Petugas Satpol PP Kota Tegal kembali melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal.
Penertiban yang berlangsung sejak Senin 11 Juli 2022 dan hingga Rabu 13 Juli 2022 selalu diwarnai kericuhan karena PKL merasa tidak menyalahi regulasi.
Para PKL yang tergabung dalam ORPETA (Organisasi Pedagang Eks Taman Poci Tegal) ini merasa penertiban ini hanya berlaku untuk mereka, sementara pedagang lain yang masih ada di lokasi sekitar Taman Pancasila dan Alun Alun dibiarkan saja.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Ir. Hartoto yang juga ikut dalam penertiban tersebut hanya terdiam saat para emak meneriakkan kekesalannya terhadap tindakan petugas Satpol PP.
"Kalian beraninya sama kita (PKL ORPETA) coba sama yang lain berani gak?" ucap seorang wanita yang juga PKL anggota ORPETA kepada para petugas satpol PP.
"Karaoke karaoke saja boleh buka, kita yang disini cari uang halal kok gak boleh. Bukan cuma kalian saja yang butuh makan, kami juga butuh makan," kata emak emak lain yang turut ditertibkan.
Sebelumnya PKL Taman Pancasila yang tergabung dalam ORPETA dan Satpol PP Kota Tegal menandatangani nota kesepakatan bermaterai tertanggal 24 Mei 2022 lalu.
Isi nota kesepakatan tersebut adalah PKL diperbolehkan berjualan di atas trotoar dengan ketentuan luas lapak tidak lebih dari 3 meter sampai ada Raperda yang masih dibahas Pemerintah Kota Tegal dengan DPRD.
Hingga Rabu malam 13 Juli 2022, puluhan Petugas Satpol PP Kota Tegal berjaga di kawasan Taman Pancasila agar para PKL tidak menggelar dagangannya lagi. ***