Ikmal Jaya terlibat dalam kasus tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar, Margadana Kota Tegal.
Awalnya Ikmal Jaya divonis lima tahun penjara namun setelah mengajukan banding justru hukumannya bertambah jadi delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. ***