Satresnarkoba Polres Tegal Ungkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kramat, Sabu Diedarkan Dalam Bungkus Rokok

- 21 Maret 2022, 13:59 WIB
/


KABAR TEGAL - Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal mengungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kramat. Personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu tersebut yang dikemas dalam plastik kecil.

Sabu tersebut dikemas kembali dalam bungkus rokok untuk diedarkan di wilayah kecamatan Kramat dan sekitarnya.

"Paket sabu ukuran kecil tersebut disimpan oleh tersangka di dalam bungkus rokok Malboro merah dan siap untuk diedarkan kembali oleh tersangka," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Triyatno di ruang Satresnarkoba Polres Tegal pada Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Beredar Profil Mba Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika Bekerja sebagai Cloud Engineer, Apa Itu Cloud Engineer?

AKP Triyatno mengatakan sebelumnya unit opsnal Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu, setelah beberapa hari diselidiki kemudian mengamankan seseorang bernama Indra Mustofa (30) warga Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Indra diamankan bersama barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening yang di lapisi lakban warna merah serta dilapisi plastik warna silver yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Marllboro dengan berat kotor setelah ditimbang : 1,06 gram diduga akan mengedarkan barang haram tersebut.

"Tersangka Indra Mustofa ditangkap Senin dini hari di pinggir jalan turut Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat, hasil interogasi, tersangka mengakui barang yang dikuasinya adalah barang miliknya, adapun modus yang dilakukan yaitu menyimpan paket sabu dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas, selanjutnya barang tersebut akan diedarkan kepada para pengguna," kata Triyatno.

Baca Juga: Hati-Hati Lowongan Kerja Bodong, Polsek Taman Sari Jakarta Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Loker Media Sosial

Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kramat, Kabupaten Tegal. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap tersangka dan barang bukti sabu, 1 unit handphone dan speda motor honda scoopy yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x