KABAR TEGAL - Pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua orang anak kembar HA dan HU berusia 8 tahun di Pangandaran, menuliskan surat perjanjian.
Kasus kecelakaan ini diputuskan berakhir damai dan keluarga anak kembar tersebut mengaku ikhlas dan menerima takdir yang menimpa kedua bocah itu.
Kedua belah pihak yakni pengendara moge dan perwakilan keluarga korban sepakat membuat surat perjanjian yang ditulis di depan Kepala Desa Ciganjeng pada Sabtu 12 Maret 2022 lalu.
Salah satu isi surat perjanjian tersebut adalah pengendara moge penyebab kematian dua korban akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk keluarga korban.
Pihak keluarga korban yang diwakili oleh kakak ipar si kembar menyatakan bahwa nominal tersebut bukan permintaan keluarga melainkan dari pihak pengendara moge.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjualnya," kata Iwa kepada salah sebuah sumber.
"Mungkin ini sudah musibah. Saya tidak menuntut karena sudah damai, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," sambungnya Iwa.
Sebelumnya diberitakan dua bocah kembar asal Desa Tunggilis Pangandaran yang hendak berangkat mengaji tewas akibat ditabrak konvoi moge pada Sabtu 12 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.