Kecam Tindakan Represif yang Terjadi di Wadas, PMII Tegal Minta Pemerintah Kedepankan Rasa Ketimbang Rasio

- 14 Februari 2022, 20:01 WIB
Aksi dalam yang dilakukan PMII Tegal di GBN, Slawi. Mereka mengutuk tindakan represif yang terjadi di Desa Wadas
Aksi dalam yang dilakukan PMII Tegal di GBN, Slawi. Mereka mengutuk tindakan represif yang terjadi di Desa Wadas /Kabar Tegal / Sandy/

KABAR TEGAL - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tegal mengecam tindakan represif aparat keamanan bersenjata terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Senin, 14 Februari 2022, sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam PMII Tegal dari berbagai universitas di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, menggelar aksi damai dan orasi di depan monumen GBN, Slawi. Aksi dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Tegal. 

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai PMII, Basir, dalam orasinya mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga Desa Wadas pekan lalu. 

"Atas nama PMII Tegal, kami mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap Warga Wadas. Untuk menghentikan tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga Desa Wadas," ungkap Basir daam orasinya. 

Baca Juga: Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Warga Wadas yang Ditahan dan Disidik Polisi

Diketahui, pada Selasa 8 Februari 2022 lalu, ratusan aparat keamanan bersenjata lengkap dengan mengendarai mobil,motor, dan berjalan kaki memaksa masuk Desa Wadas hingga terjadi bentrokan dengan warga.

Terpisah, Ketua PMII Tegal, Ade Prasetya, dalam wawancara dengan Kabar Tegal meminta pemerintah segera mengusut tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisan di Desa Wadas.

"Usut tuntas oknum aparat keamanan yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Desa Wadas," tegas Ade Prasetya. 

Ade Prasetya menambahkan, Desa Wadas sendiri merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada tahun 2018 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener.

Baca Juga: Kapolda Jateng Bakal Bebaskan 64 Warga Wadas yang Diamankan di Polres Purworejo 1x24 Jam

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x