KABAR TEGAL - Setelah sekian lama masuk dalam kategori PPKM level 1, tiba-tiba Kota Tegal ditetapkan berada di PPKM Level 3.
Hal ini sesuai Inmendagri No. 9 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai hari Selasa, 8 Februari 2022 hingga Senin 14 Februari 2022.
Pemberlakuan PPKM level 3 ini juga disampaikan lewat unggahan akun instagram pemkot.tegal pada Selasa, 8 Februari 2022.
Sesuai data https://corona.tegalkota.go.id/ terkonfirmasi aktif sebanyak 164 orang. Bahkan per hari Selasa, 8 Februari 2022, dalam sehari tambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 38 orang.
Dengan demikian Kota Tegal menjadi satu-satunya Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3.
Beberapa peraturan diterapkan dalam masa penetapan PPKM Level 3, meliputi peraturan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Peraturan Tempat Ibadah. ***