Deklarasi dan Pelantikan Pengurus FORJAB, Ketum Ali Rosidin Minta Anggota Tak Gentar Tegakkan Supremasi Hukum

- 20 Januari 2022, 18:40 WIB
Deklarasi dan Pelantikan FORJAB dilaksanakan di Gedung PMI Kabupaten Tegal, 20 Januari 2022
Deklarasi dan Pelantikan FORJAB dilaksanakan di Gedung PMI Kabupaten Tegal, 20 Januari 2022 /Kabar Tegal / Sandy/

Baca Juga: Kantongi Legalitas, FORJAB jadi Wadah Pertama bagi LSM dan Wartawan Jawa Tengah

Dalam sambutan Bupati Tegal yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal, Mohamad Dhomiri, Bupati mengingatkan agar FORJAB bisa menjadi lembaga yang bisa menjadi mitra pemerintah dalam mengawal program-program yang digelontorkan kepada masyarakat. 

"Bupati berpesan FORJAB bisa mengawal program-program pemerintah, dan bisa menjadi organisasi yang tidak mencari-cari kesalahanhanya  demi kepentingan pribadi atau organisasi," ujar Dhomiri. 

Secara legalitas FORJAB telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0013477.AH.01.07.Tahun 2021, dan telah mengantongi Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Nomor : Reg 220/0248.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x