Pemda Tidak Boleh Melarang Sekolah Gelar PTM Terbatas, Kemendikbud: Semua Sekolah Wajib PTM

- 4 Januari 2022, 20:58 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah / covid19.co.id
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah / covid19.co.id /

KABAR TEGAL - Mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Kemendikbud Ristek menyebut pemerintah daerah tidak boleh melarang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Aturan tersebut disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri. Ia menjelaskan bahwa seluruh sekolah di semua wilayah Indonesia wajib melakukan PTM.

Jumeri menjelaskan, dalam SKB tersebut sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. Dan saat ini tercatat semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak yang ada berada pada PPKM level 4.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022

“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” tutur Jumeri dalam webinar pada Senin, 3 Januari 2022.

Jumeri juga mengatakan pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri.

“Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ucap dia.

Baca Juga: Rekomendasi Cafe Hits di Tegal yang Kekinian dan Instagramable

Selain memberi imbauan ke Pemda, Jumeri juga mengingatkan orangtua bahwa PTM bukan menjadi pilihan melainkan kewajiban.

Artinya, tidak ada lagi orang tua yang boleh meminta PJJ. Terkecuali dalam keadaan tertentu.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x