Bagi Kusnendro, alasan pemortalan akses keluar masuk ke kawasan Alun-Alun dan jalan Pancasila dengan alasan mengubah menjadi kawasan pejalan kaki tidak mempunyai landasan hukum.
"Sehingga yang perlu dilakukan saat ini adalah kalau memang ini menjadi kawasan pejalan kaki, aturannya dibikin terlebih dahulu. Sampai dengan saat ini kan aturannya belum ada," katanya.
Termasuk masih menurutnya, persiapan kalau kawasan tersebut akan dijadikan kawasan pejalan kaki, yaitu tentang lahan parkir dan lainnya belum ada persiapan namun pembangun sudah dilaksanakan.
Baca Juga: Merasa Dicuekin Walikota, DPRD Kota Tegal Akan Gunakan Hak-hak yang Dimiliki
"Kenapa belum disiapkan tetapi ini sudah dilakukan pemortalan. Seharusnya persiapan itu dilakukan dulu, baru kemudian kita melakukan seperti ini," jelas Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.
"DPRD memang tidak tau menau soal pemortalan karena kita tidak pernah menganggarkan untuk portal ini. Kalau kita tau ada anggaran portal tentunya tidak kita setujui," pungkas Kusnendro.***