Baru Keluar Bui 7 Bulan, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polres Tegal Usai Mencuri di Rumah Warga

- 9 November 2021, 07:53 WIB
Kapolsek Slawi saat menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang residivis
Kapolsek Slawi saat menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang residivis /Kabar Tegal / Humas Polres Tegal/

KABAR TEGAL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Slawi dan satreskrim Polres Tegal berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian di perumahan Griya Salbi Sejahtera 2 blok C40 Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada hari Rabu, 3 November 2021.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kapolsek Slawi AKP Suratman SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada saat melakukan patroli pagi hari, anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi pencurian dirumah korban Rasca Ardy Nugroho, dan selanjutnya tim bergerak melakukan olah TKP.

"Berdasarkan laporan pengaduan dari saudara Rasca, anggota segera bergerak melakukan serangkaian upaya kepolisian mulai dari cek dan olah TKP kemudian penyelidikan. Mengingat jendela depan rumah di TKP dalam keadaan rusak diduga akibat congkelan," ungkap Kapolsek Slawi.

PwncuBaca Juga: Masuk Polres Tegal Kini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Slawi dibantu Resmob Polres Tegal berhasil mengidentifikasi pelaku hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial AM alias BN (37) warga perum Larastiti Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu.

Pelaku merupakan residivis pelaku 365 KUHP dan baru keluar dari lapas Tegalandong sekitar bulan April 2021.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan olehnya sendiri dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk dan mengambil beberapa barang yang ada di rumah korban antara lain gerinda, bor, dan mesin pompa air," jelas AKP Suratman. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Diketahui modus pelaku melakukan perbuatan dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, selanjutnya pelaku masuk kerumah dan mengambil sejumlah barang. Namun menurut keterangan Kapolsek untuk mesin Pompa air hingga saat ini masih dicari keberadaannya karena menurut pengakuan tersangka, barang tersebut sudah dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Saat ini kami sudah mengamankan alat bor, mesin gerenda dan sepeda motor honda beat warna Hijau dari tangan pelaku, untuk alat bor dan gerenda merupakan hasil kejahatan. Sedangkan sepeda motor Honda beat kami sita karena digunakan sebagai sarana pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya," ungkap Kapolsek.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x