Sertifikat Tak Kunjung Didapat, Belasan Pembeli Tanah Kavling di Tegal Somasi Pengembang

- 5 November 2021, 20:45 WIB
Toipin SH MH melayangkan somasi kepada pengembang lahan kavling di Desa Pakulaut, karena tak kunjung memberikan sertifikat pada pembeli
Toipin SH MH melayangkan somasi kepada pengembang lahan kavling di Desa Pakulaut, karena tak kunjung memberikan sertifikat pada pembeli /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Kantor Advokat Toipin SH MH dan rekan melayangkan surat somasi kepada pengembang tanah kavling yang berada di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, karena setelah bertahun-tahun pelunasan, penerbitan sertifikat belum juga terealisasi. 

Toipin didampingi Asisten Adovat, Yunia Elly Masruroh SH MH, Kamis, 4 November 2021 melayangkan somasi kepada Fatkhudin yang beralamat di desa Tlogo Sidokerto RT 01 RW 01, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur sebagai pihak penjual tanah kavling tersebut.  

Dikatakan Toipin, 11 orang dari total 75 pembeli tanah kavling telah memberikan kuasa langsung kepada dirinya untuk menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fatkhudin. 

Baca Juga: Tanah Kas Desa Pasarean Dijual Dalam Bentuk Kavling, Kejaksaan Turun Tangan

"Dari sekitar 75 orang pembeli, 11 diantaranya memberikan kuasa langung kepada saya dan Ibu Yunia untuk menangani permasalahan ini. Hari ini, kami melayangkan somasi pertama kepada Saudara Fatkhudin untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan pembeli," ungkap Toipin. 

Diketahui, tanah kavling yang berada di Desa Pakulaut atau kawasan Inpres Blok/Nomor K 14 seluas kurang lebih 21,2 hektar yang nota bene telah menjadi hak pembeli hingga kini tidak jelas statusnya. Padahal pembeli telah menyetorkan uang kepada Fakthudin dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 220 juta. 

"Obyek yang pertama Hak Milik Nomor 1957 seluas 12.505 meter persegi, dan obyek kedua Hak Milik Nomor 03133 seluas 8.704 meter persegi, keduanya atas nama Fatkhudin. Pembeli kavling hingga saat ini, bahkan ada yang sudah empat tahun lunas belum mendapatkan sertifikat atas hak tanah yang dimiliknya tersebut," tambah Toipin. 

Baca Juga: Buntut Penjualan Sepihak Tanah Kas Desa Pesarean, Warga Bakal Polisikan Oknum yang Terlibat

Untuk itu, melalui surat somasi pertama ini kuasa hukum meminta itikad baik dari Fatkhudin untuk segera memberikan salinan tanda terima dokumen atas proses pemecahan sertifikat induk dari kedua obyek tanah tersebut. Fathudin juga diminta memberikan dokumen-dokumen legalitas atas tanah yang dibeli atas kliennya, termasuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. 

"Kami berikan waktu tiga hari setelah surat somasi ini diterima, dan batasan waktu dua bulan untuk memberikan salinan tanda terima dokumen dari kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Jika diabaikan maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya," tegas Toipin. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah