Alasan Penutupan Tak Jelas, DPRD Kota Tegal Minta Pintu Timur PAI Dibuka Kembali Untuk Umum

- 15 Oktober 2021, 19:19 WIB
penutupan pintu timur Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal menuai protes para pedagang kawasan wisata tersebut
penutupan pintu timur Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal menuai protes para pedagang kawasan wisata tersebut /Kabar Tegal//Anis Yahya

KABAR TEGAL - Adanya penutupan pintu timur Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal menuai protes para pedagang kawasan tersebut. Mereka para pedagang menganggap ditutupnya pintu tersebut menimbulkan keadilan ekonomi yang tidak merata.

Akibatnya sejumlah pedagang PAI dengan koordinator Hadi Santoso, melakukan audiensi dengan Komisi 3 DPRD Kota Tegal untuk menyampaikan aspirasinya bertempat di ruang Komisi 3, Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat 15 Oktober 2021. 

Koordinator Pedagang Pintu Timur PAI Kota Tegal, Hadi Santoso menyampaikan tuntutannya yang disampaikan kepada Kabar Tegal bahwa permintaan dibukanya kembali pintu timur dikarenakan konsentrasi pengunjung pantai hanya berkutat pada kisaran pintu barat. Sehingga dibagian kawasan timur sangat minim pengunjung.

Baca Juga: Petugas Objek Wisata PAI Akui Kewalahan Seleksi Pengunjung Ber-KTP Bukan Warga Kota Tegal

"Itu pintu timur kan masih ditutup, sehingga itu merugikan pedagang yang ada disebelah timur. Untuk adanya keadilan dan pemerataan ya pintu timur dibuka," ujar Hadi Santoso usai melakukan audiensi.

Sementara dalam audiensi tersebut mencuat beberapa keluhan dari para pedagang antara lain tentang adanya bangunan disebelah timur yang sejak tahun 2010 kondisinya hampir ambruk namun tetap ditarik uang sewa senilai Rp 250 ribu. Penarikan sewa ini dipertanyakan akan berakhir kapan. Demikian juga persoalan keberadaan anjungan yang menurut mereka kurang mengena.

Penutupan pintu timur PAI juga dirasakan Huryanto soal parkiran. Menurutnya parkiran di pintu timur biasa setiap minggunya membayar retribusi.

"Sekarang was-was. Apalagi kalau minggu hujan. Kami mau setor pakai uang apa?" katanya.

Baca Juga: Wisatawan PAI Membludak, Obyek Wisata Dibatasi Hanya Sampai Jam 3 Sore

Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal, Abdan Harimurti hanya dapat memberikan jawaban bahwa penutupan pintu timur PAI merupakan perintah langsung Walikota.

"Sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi pedagang, namun pak Wali tetap menghendaki penutupan," ujarnya.

Dirinya tidak dapat menyampaikan alasan penutupan karena keterbatasan informasi mengenai alasan penutupan. Karena menurutnya yang intens berkomunikasi kepala dinas.

Soal banyaknya kios yang nyaris ambruk, diakui Abdan bahwa selama 11 tahun tidak ada pemeliharaan dari Pemkot.

"Dasar kami menarik (retribusi) pedagang adalah Perda Retribusi Jasa Usaha dengan retribusi kios Rp 240.000 perbulan mulai tahun 2012," paparnya.

Baca Juga: Baznas Salurkan 2.100 Paket Bantuan Untuk Guru PAI di Kota Tegal

Dia beranggapan bahwa selama kios tersebut masih digunakan dan ditempati, maka kewajiban para pedagang membayar retribusi.

"Dermaga apung sengaja di timur untuk menarik pengunjung. Selama ini dikeluhkan yang ramai di sisi barat. Untuk menyebar pengunjung ke arah timur. Awal satu rangkaian, sempat rusak, sehingga dipecah menjadi dua," urai Abdan.

Bagi sebagian anggota Komisi 3 DPRD Kota Tegal yang hadir seperti Ketua Komisi 3, Edi Suripno, Sisdiono Ahmad, Rahmat Rahardjo, Bayu Arie Sasongko hampir senada dalam menyoroti kebijakan pemerintah Kota Tegal untuk selalu membuka komunikasi yang baik dan berlaku sikap bijak terhadap masyarakat.

"Menyewakan kios harus yang layak. Soal ini perlu ada kebijakan Pemkot. Yang ambruk pedagang yang memperbaiki ada keringanan sewa. Atau dibangunkan lagi semuanya. Sudah ada yang ambruk, sewa dipungut itu kurang bijak. Perlu ada perhitungan ulang," pinta Sisdiono Ahmad.

Baca Juga: Pendapatan Ditarget 2.6 Milyar, Pemkot Tegal Tambah Wahana Wisata di PAI

Baginya menutup pintu timur PAI dengan tidak ada alasan merupakan hal yang lucu. Maka dirinya minta supaya dibuka dan dijaga.

"Jangan mengambil kebijakan dengan alasan yang tidak jelas. Harusnya diberi alasan. Sehingga warga memahami. Penutupan bukan kewenangan Komisi 3. Alasan perintah Walikota," ujarnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Edi Suripno kepada Kabar Tegal di ruang kerjanya menyampaikan agar pintu timur PAI untuk dibuka.

"Terkait dengan penutupan pintu timur mereka para pedagang merasa dirugikan. Pertama penyebaran pengunjung yang masuk dari pintu barat akhirnya tidak melebar ke pintu timur. Sehingga pendapatan mereka terkurangi. Kedua minta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Walikota untuk mengembalikan fungsinya. Dimana fungsi sebelah timur pintu ya harus dibuka agar pengunjungnya lebih merata," tutur Uyip panggilan akrab Edi Suripno.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x