Geger Perekrutan Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, KPK: Informasi Hoaks

- 26 Agustus 2021, 03:17 WIB
KPK menyebut informasi yang beredar tentang perekrutan eks koruptor adalah informasi hoaks.
KPK menyebut informasi yang beredar tentang perekrutan eks koruptor adalah informasi hoaks. /Twitter.com/@kpk_ri/

KABAR TEGAL- Setelah banyak pihak melontarkan kritik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi soal perekrutan eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi.

Hal tersebut dijelaskan dalam akun Twitter resmi KPK bahwa informasi perekrutan eks koruptor tersebut adalah hoaks.

KPK juga membagikan gambar yang bertuliskan 'Lowongan Penyuluh Antikorupsi, dengan salah satu syaratnya yakni pernah korupsi di atas Rp 1 Miliar.

Baca Juga: 29 Kode Redeem FF Terbaru untuk Besok Kamis 26 Agustus 2021, Segera Klaim SCAR Cupid dan Voucher Diamond

"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," terang KPK, Rabu, 25 Agustus 2021.

Melalui unggahannya, KPK menyebutkan bahwa pihaknya hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," tambah KPK.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Besok Kamis 26 Agustus 2021, Andin Beritahu Nino Soal Kalau Reyna Anaknya Dia

KPK menerangkan syarat menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

Sementara, ekonom senior Dr. Rizal Ramli mengkritik kabar tersebut, Ia mempertanyakan akal sehat yang dimiliki KPK dengan menjadikan mantan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

"Ini betul-betul lelucon yang tidak lucu @KPK_RI. Apa sudah kehilangan kreatifitas dan akal-sehat?" Ungkap Rizal Ramli melalui unggahan di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Pemerintah Tak Wajibkan Kartu Vaksin Dicetak Dalam Bentuk Fisik

Senada dengan Rizal Ramli, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan ikut mengecam rencana KPK yang ingin menjadikan mantan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

Dalam pernyataannya, Novel berujar jika dengan membuat mantan koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sama saja KPK tidak peduli dengan korupsi yang terjadi di Indonesia.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x