KABAR TEGAL - Dalam kegiatan pemantauan masyarakat, jajaran Polres Tegal Kota menegur sejumlah pedagang dan warga masyarakat yang masih bandel melanggar PPKM level 4.
Petugas mendapati para pedagang kedapatan masih berjualan meski sudah diberi peringatan sebelumnya.
"Kita menghimbau kepada masyarakat yang masih beraktifitas diatas pukul 20.00 untuk segera menghentikan kegiatannya. Pemantauan dilaksanakan diseluruh jalur utama sepanjang Kota Tegal," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat disela kegiatan, Selasa (17 Agustus 2021) malam.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tiga Pilar di Kota Tegal Gencarkan Patroli Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Kapolres berharap masyarakat dapat memahami bahwasannya saat ini peredaran Covid-19 masih cukup tinggi di Kota Tegal.
Kapolres berharap kerjasama stekholder dan semua pihak bersama tiga pilar melaksanakan dan mengaktifkan kembali kegiatan ini selama pelaksanaan PPKM level 4 berlaku di Kota Tegal.
"Kegiatan ini tidak perlu kita woro-woro terus kepada masyarakat, yang penting masyarakat memahami apa itu instruksi dari Mendagri, himbauan atau surat edaran Gubernur dan Wali Kota terkait dengan PPKM level 4 yang disandang Kota Tegal," tutur Kapolres.
Kepada para pedagang dan masyarakat Kaplores meminta kepada untuk segera menutup kegiatan dan aktifitas mereka.
"Dan para pengunjung juga kita ingatkan. Untuk jam malam dalam PPKM sampai pukul 20.00. Silahkan menghabiskan waktu cukup di rumah saja sehingga proses kita dalam penanganan Covid-19 semakin cepat terlaksana," pungkasnya.