KABAR TEGAL- Ditengah pandemi Covid-19 pemerintah masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Ada banyak bantuan yang disalurkan pemerintah, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.
Namun, tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 13 Agustus 2021, Episode Penentuan! Apakah Nino Nekat Ceraikan Elsa?
Masyarakat yang berhak menerima bantuan haris terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) saja.
Berikut cara cek bantuan sosial kementrian sosial:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom