Kusnendro Sebut Kebijakan Kartu Vaksin Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik Kurang Manusiawi

- 25 Juli 2021, 04:37 WIB
Kusnendro ST, Ketua DPRD Kota Tegal
Kusnendro ST, Ketua DPRD Kota Tegal /Kabar Tegal/DPRD Kota Tegal

KABAR TEGAL - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST mengaku sangat tidak sependapat dengan kebijakan Pemkot Tegal yang mensyaratkan surat vaksin sebagai syarat wajib bagi warga agar memperoleh pelayanan dari pemerintah.

"Surat vaksin itu tidak ada korelasinya dengan pelayanan publik. Kurang manusiawi jika kemudian warga diwajibkan menunjukan surat vaksin saat akan memperoleh pelayanan publik dari pemerintah. Adapun surat vaksin harus dapat ditunjukan oleh warga manakala warga tersebut melakukan perjalanan melewati batas kota, batas provinsi atau batas negara. Bahkan bagi warga yang menggunakan jasa pesawat terbang tidak hanya surat vaksin yang ditunjukan tapi juga surat hasil lab PCR juga," kata Kusnendro.

Menurut Kusnendro, di masa PPKM Darurat mestinya pemerintah daerah tidak perlu membebani warganya dengan mensyaratkan sesuatu yang tidak ada korelasinya.

Baca Juga: Puluhan Pelajar yang Hendak Demo PPKM di Kota Tegal Diamankan Polisi, Dua Orang Reaktif Covid-19

"Saat ini proses vaksinasi masih ssedang berlangsung. Dan tidak semua warga dapat lolos tervaksin, karena ada beberapa pertimbangan medis yang mencegah dirinya untuk tidak divaksin.Kami menyayangkan isi dari Surat Edaran Sekda Kota Tegal yang mewajibkan surat vaksin sebagai syarat wajib bagi warga agar memudahkan terlayani oleh pemerintah," tegas Kusnendro.

Kusnendro mengatakan, dirinya sudah banyak menerima aduan mengenai hal itu selama masa PPKM darurat. Yaitu aduan dari warga penerima bantuan PKH dan warga penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST). Sehingga beberapa diantaranya batal menerima bantuan bantuan tersebut akibat tidak bisa menunjukan surat sudah tervaksin.

"Jujur saja kami khawatir, alih-alih mengejar surat vaksin agar dimudahkan pelayanannya, warga lalu antri ingin vaksin sampai sampai tidak terus terang kepada petugas medis bahwa dirinya memiliki komorbid tertentu yang bisa membatalkan divaksin. Jika sudah seperti itu, maka perlu bunyikan tanda bahaya," tegas Kusnendro.

Baca Juga: Rehab 10 Rumah Tak Layak Huni, Kusnendro Monitoring Proyek RTLH di Kelurahan Kraton

Sementara itu, Ketua RT 5 RW 4 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Agus Santoso, dalam pengaduannya meminta agar lembaga legislatif dapat bersikap bijaksana serta meminta kepada Sekda untuk mencabut SE yang dinilainya sangat merugikan warga. Agus Santoso mengatakan, bahwa dirinya mendapat aduan dari warganya yang tertolak tidak bisa mengambil BST di kantor Kelurahan antaran warga tersebut tidak bisa menunjukan bukti surat tervaksin.

"Jika pemerintah mengimbau agar seluruh warga secara sadar diri melakukan vaksinasi itu silakan, tapi sudah mempersyaratkan surat tervaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan itu sebuah ketidakadilan," kata Agus.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x