Kepada tim KabarTegal, Uwes menjelaskan bahwa penyekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sikap-sikap persuasif dan humanis. Selain sektor esensial dan kritikal yang mendapat pengecualian di aturan PPKM Darurat, Uwes dan jajarannya juga mengizinkan orang tua dan pengendara sepeda untuk melintasi titik penyekatan.
"Bagi sektor-sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melintas, seperti tenaga rumah sakit, perawat dan paramedis lainnya. Untuk orang tua dan pesepeda juga kami izinkan melintas, kami tetap mengedepankan sikap-sikap humanis kepada masyarakat," pungkas Uwes.***