"Kalau tidak sengaja kenapa kamu tanam di pot dan disembunyikan di dalam kamar, artinya itu sengaja," tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kepada tersangka BS, polisi mengenakan pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana minimum 4 (empat) tahun maksimal 12 (dua belas) tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 8 milyar.
Baca Juga: Lagi, Polres Tegal Gelar Baksos Untuk Ringankan Beban Warga Terdampak PPKM Darurat
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, RL dan RMS, polisi mengenakan pasal 197 susider pasal 196 subsider pasal 98 ayat (2) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, junto pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar - Rp 1,5 miliar.***