Masuk Zona Oranye, Pemkot Tegal Perketat PPKM Mikro

- 28 Juni 2021, 20:22 WIB
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Sekretaris Daerah memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan PPKM Mikro / Kabar Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Sekretaris Daerah memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan PPKM Mikro / Kabar Tegal /Ade Windiarto /

Ditambahkan juga, masyarakat dihimbau untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan dan pendidikan sesuai ketentuan serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.

"Pemerintah Kota Tegal juga telah mengambil langkah kotinjensi manakala terjadi situasi kasus yang tidak terkendali, diantaranya dengan menambah kapasitas tempat isolasi terpusat. Ruang isolasi di rumah sakit rujukan juga ditambah menjadi minimal 50 persen dari jumlah bed yang tersedia, demikian dengan jumlah bed ruang ICU ditingkatkan menjadi 25 persen dari jumlah bed pelayanan pasien Covid-19," papar Wali Kota.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Resmikan Gedung Grhadika Bahari Milik PT. BPRS HIK

Aturan tersebut merupakan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, juga dari Menteri Agama.

"Kita harus betul-betul mencermati karena kita harus tahu membedakan antara zona merah dan juga zona orange, sebetulnya yang diarahkan sebagai zona merah PPKM ini skala Mikro adalah zona merah, kalo zona oranye adalah pengendalian Covid-19, jadi kita bisa membedakan karena ini sudah menjadi ketentuan dari pusat," jelas Dedy Yon.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x