Masuk Zona Oranye, Pemkot Tegal Perketat PPKM Mikro

- 28 Juni 2021, 20:22 WIB
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Sekretaris Daerah memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan PPKM Mikro / Kabar Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Sekretaris Daerah memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan PPKM Mikro / Kabar Tegal /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara langsung memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PPKM Mikro Pemerintah Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Adipura Kota Tegal, Senin 28 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa saat ini Kota Tegal masih dalam zona oranye, namun wilayah Kota Tegal terletak di tengah-tengah kabupaten dan kota zona merah yang secara epidemilogis sangat besar resiko pengaruhnya untuk menjadi zona merah.

"Saya selaku Wali Kota Tegal sekaligus Ketua Satgas Covid 19 Kota Tegal tentu akan mengambil langkah antisipatif guna kembali menekan angka kesakitan, penularan, kematian akibat penyakit ini. Salah satu kebijakan dan strategis utama dalam mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 adalah melaksanakan PPKM berbasis mikro secara ketat," tandas Dedy Yon.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Keluarkan SE Perpanjangan PPKM Mikro, Ijin Hajatan dan Pentas Seni Diperketat

Wali Kota juga menyampaikan bahwa di Kelurahan Panggung dilaporkan ada tujuh KK yang terindikasi positif dan akan melaksanakan lockdown sekala mikro.

"Saya menyarankan untuk memaksimalkan peran posko Kelurahan Panggung maupun posko Kecamatan Tegal Timur untuk menerapkan agenda kegiatan sesuai regulasi yang ada yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona," ujarnya.

Dedy Yon juga mengimbau untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada masyarakat tentang penerapan kebijakan lockdown mikro, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, kompalin, kegelisahan dan kebingungan masyarakat.

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19 di Kota Tegal, ACE Donasikan APD dan Alat Kesehatan

"Lakukan sosialisasi edukasi penerapan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas. Menyukseskan program vaksinasi. Meningkatkan testing, tracing dan treatmen dengan melibatkan tiga pilar," pesan Wali Kota.

Ditambahkan juga, masyarakat dihimbau untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan dan pendidikan sesuai ketentuan serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.

"Pemerintah Kota Tegal juga telah mengambil langkah kotinjensi manakala terjadi situasi kasus yang tidak terkendali, diantaranya dengan menambah kapasitas tempat isolasi terpusat. Ruang isolasi di rumah sakit rujukan juga ditambah menjadi minimal 50 persen dari jumlah bed yang tersedia, demikian dengan jumlah bed ruang ICU ditingkatkan menjadi 25 persen dari jumlah bed pelayanan pasien Covid-19," papar Wali Kota.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Resmikan Gedung Grhadika Bahari Milik PT. BPRS HIK

Aturan tersebut merupakan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, juga dari Menteri Agama.

"Kita harus betul-betul mencermati karena kita harus tahu membedakan antara zona merah dan juga zona orange, sebetulnya yang diarahkan sebagai zona merah PPKM ini skala Mikro adalah zona merah, kalo zona oranye adalah pengendalian Covid-19, jadi kita bisa membedakan karena ini sudah menjadi ketentuan dari pusat," jelas Dedy Yon.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x