Kepala Daerah Harus Lakukan Penguatan Integritas dan Pemberantasan Korupsi

- 15 Juni 2021, 18:35 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani komitmen perbaikan tatakelola pemerintahan daerah dan pemberantasan korupsi / Kabar Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani komitmen perbaikan tatakelola pemerintahan daerah dan pemberantasan korupsi / Kabar Tegal /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus korupsi yang menimpa Kepala Daerah, menunjukkan bahwa praktek korupsi masih cukup banyak dilakukan di daerah-daerah oleh Kepala Daerah.

Penyebabnya karena Kepala Daerah memegang anggaran sekaligus pelaksana sistem. Oleh karena itu perlu dilakukan penganggaran yang tepat pembaharuan sistem dan perkuat sistem pengawasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah-III KPK RI, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama pada acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pemberantasan Korupsi, yang dihadiri Kepala Daerah se-Eks Karesidenan Pekalongan, di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Secara Virtual

Menurut Bahtiar, Kepala Daerah harus melakukan Penguatan Integritas dan Pemberantasan Korupsi dalan Rangka Perbaikan Tatakelola Pemerintah Daerah.

“Ada tiga hal yang harus dilaksanakan untuk menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik, pertama pengelolaan SDM yang tepat, pembaharuan sistem dan memperkuat sistem pengawasan,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menyampaikan dari tahun ke tahun, indeks korupsi nasional semakin menurun, dan kontribusi daerah memberikan andil dalam capaian indek korupsi nasional.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap II Kota Tegal Resmi Dibuka

"Pada tahun 2019 indek korupsi nasional mendapat nilai 40. Namun pada tahun 2020 justru menurun menjadi 37," ungkap Bahtiar.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x