Tersangka membiarkan jasad korban tergeletak dengan kondisi terbakar di flyover Kramatsampang.
Polisi mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan ini dilakukan seorang diri.
"Hasil penyelidikan terkait kasus curas yang mengakibatkan orang meninggal dunia terungkap dan tersangka ditangkap," kata Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto kepada wartawan pada Jumat, 11 Juni 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu, 12 Juni 2021 Kuda, Babi, Kambing: Saldo Bank Anda Akan Bertambah
Dengan tindak kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya warga digemparkan dengan penemuan jasad laki-laki dengan luka bakar.
Jasad yang tampak luka-luka di bagian kepala ini awalnya ditemukan oleh pengguna jalan.
Korban menjadi korban pembegalan lantaran kendaraan motor dan barang berharga lainnya raib.
Dikatakan polisi, penyebab meninggalnya pengemudi ojol itu akibat mengalami luka-luka di bagian kepala.
Dari penuturan pelaku, awalnya memesan ojol yang dikendarai korban.