Raih 18 Suara, Eni Trihastuti Sukses Menangi Pilkades Antar Waktu Desa Kaligayam

- 31 Mei 2021, 19:47 WIB
Eni Trihastuti sukses Menangi Pilkades Antar Waktu Desa Kaligayam, Kabupaten Tegal setelah mendapatkan 18 suara.*
Eni Trihastuti sukses Menangi Pilkades Antar Waktu Desa Kaligayam, Kabupaten Tegal setelah mendapatkan 18 suara.* /

KABAR TEGAL- Dengan nomor urut 2, Eni Trihastuti terpilih sebagai Kepala Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Eni Trihastuti secara mutlak memenangkan pertarungan Pilkades Antar Waktu (PAW) yang digelar di Balai Desa Kaligayam pada Senin, 31 Mei 2021.

Ia sukses memenangkan pemilihan dengan meraih 18 suara. Jumlah suara sah dari total 32 peserta musdes yang memiliki hak suara.

Baca Juga: Bupati Tegal Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Eni Trihastuti mengalahkan lawannya Surya Andi Prastyo yang meraih 13 suara dan Eko Hadiwibowo yang hanya memperoleh 1 suara.

"Sebenarnya jumlah total hak pilih ada 40 peserta tapi yang 8 hanya cadangan, sehingga hanya 32 yang menyalurkan hak suara. Hasilnya Eni yang menang dengan memperoleh 18 suara," papar ketua panitia PAW Desa Kaligayam.

Meski dipilih melalui proses PAW, Kades terpilih memiliki kewenangan yang sama seperti Kades hasil pilkades reguler.

Baca Juga: Dedy Yon Berharap Kota Tegal Peroleh Predikat Nindya Kota Layak Anak

Kades yang terpilih nantinya akan menjabat sampai dengan masa berakhirnya di tahun 2024.

Pihaknya bersyukur Pilkades Antar Waktu dapat berlangsung lancar. Pihak yang kalahpun bisa legawa dan tak melayangkan protes apapun.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x