"Para pelaku mengamati situasi sekitar, sekiranya sepi tidak terpantau masyarakat, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membobol jendela memanfaatkan situasi sepi," ujar Dewa.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP junto pasal 65. Pencurian yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Pelecehan di Masjid
Satreskrim masih melakukan pengembangan kasus ini, kemungkinan pelaku juga melancarkan aksinya di tempat lain dengan modus yang sama.***