Buron Setahun Lebih, Dua Pelaku Pencurian Handphone di Jatinegara Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal

- 19 Mei 2021, 14:19 WIB
Barang bukti berupa satu buah obeng merah, dan tiga unit handphone
Barang bukti berupa satu buah obeng merah, dan tiga unit handphone /Kabar Tegal/ Dwi Prasetyo Asriyanto/

"Para pelaku mengamati situasi sekitar, sekiranya sepi tidak terpantau masyarakat, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membobol jendela memanfaatkan situasi sepi," ujar Dewa.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP junto pasal 65. Pencurian yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Pelecehan di Masjid

Satreskrim masih melakukan pengembangan kasus ini, kemungkinan pelaku juga melancarkan aksinya di tempat lain dengan modus yang sama.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x