Sementara itu, Novri menyampaikan, pemberian santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu manfaat dari keikutsertaan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua.
“Jaminan kecelakaan kerja ini menjamin peserta yang terdaftar mendapat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita sakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Karena tidak ada yang bisa memprediksi akan terjadinya kecelakaan kerja, meskipun sudah dilengkapi peralatan keselamatan yang memadai,” jelas Novri.
Baca Juga: Penjualan Tiket Kapal Laut Pelabuhan Merak Ditutup, Kakorlantas: Jangan Nekat Mudik
Sedangkan jaminan kematian, lanjut Novri, akan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah jaminan yang akan diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun.
Novri berharap, organisasi pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Tegal bisa mendaftarkan pegawainya baik PPPK maupun tenaga kontrak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Adalah kewajiban setiap lembaga atau organisasi yang memperkerjakan karyawan atau menggunakan jasa tenaga kerja untuk mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.***