Basri mengungkapkan pihaknya tetap menghormati proses hukum, baik yang tengah dilaporkan oleh Dandim Tegal kepada dirinya, maupun proses hukum yang telah bergulir sebelumnya terkait kuasa yang diberikan Walikota Tegal kepada GNPK-RI.
Sebelumnya, GNPK-RI melalui tim advokasi melaporkan Wakil Walikota Tegal, M. Jumadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dengan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik atas rekayasa kasus terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Hotel Century Park, Jakarta pada Selasa (9 Februari 2021) lalu.
Sebagai pengembangan kasus tersebut, Basri juga melaporkan kasus dugaan pelanggaran profesi dan kode etik oleh aparat Polda Metro Jaya kepada pihak Propam Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Kompolnas.***