Wali Kota Beri Penghargaan kepada Bapemperda dan Pansus DPRD

- 14 Desember 2020, 20:16 WIB
Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zainal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Turut mendampingi Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi. Hadir pula Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zainal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Turut mendampingi Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi. Hadir pula Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal. /

KABAR TEGAL - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dengan acara Persetujuan Penetapan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal digelar di Ruang Adipura, Senin (14 Desember 2020).

Rapat Paripurna tersebut diketuai langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zainal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Turut mendampingi Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi. Hadir pula Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Baca Juga: 5 RTLH  Warga Kota Tegal Peroleh Bantuan PT Pelindo

Dalam kesempatannya Wali Kota Tegal atas nama Pemerintah Kota Tegal memberikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapemperda dan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal.

‘’Ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan pula kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan pembahasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,’’ papar Wali Kota.

Lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal yang telah dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Tegal adalah antara lain Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031, Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Raperda tentang Penanggulangan Covid-19, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Baca Juga: Majelis Taklim dan Sholawat Al Imam Ujungrusi Terus Lestarikan Seni Hadroh

Wali Kota juga menyampaikan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal sebelum ditetapkan dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian baru ditetapkan dan diundangkan serta dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk klarifikasi Peraturan Daerah.

Sedangkan khusus untuk Raperda perubahan RTRW akan dimohonkan evaluasi Gubernur terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah