Operasi Pekat Candi 2024, Polres Tegal Ungkap Kasus Miras, Premanisme, Petasan, Judi, Perzinahan dan Narkoba

27 Maret 2024, 13:10 WIB
Polres Tegal berhasil mengungkap kasus miras, premanisme, petasan, judi, perzinahan dan narkoba dalam Operasi Pekat Candi 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Tegal berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan selama 20 hari, sejak 6 Maret hingga 25 Maret 2024. Operasi Pekat Candi 2024 dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif sebelum, pada saat dan pasca pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dari bahaya penyakit masyarakat.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap Polres Tegal dalam Operasi Pekat Candi 2024, diantaranya kasus miras (minuman keras), premanisme, petasan, perzinahan dan narkoba.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menggelar konferensi pers 'Operasi Pekat Candi 2024' di Aula SSB Mapolres Tegal, Rabu, 27 Maret 2024.

"Kita baru saja mengikuti Press Realese yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan diikuti oleh seluruh Polres/Polresta jajaran Polda Jateng secara virtual. Kegiatan dilanjutkan oleh Polres Tegal dengan menggelar ungkap kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024," kata Kapolres Tegal.

Baca Juga: Sedekah Ramadhan, Polres Tegal Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat

Kasus Tindak Pidana Miras

Dalam kasus tindak pidana miras, Polres Tegal berhasil mengamankan 31 orang (22 orang penyidikan/sidang Tipiring dan 9 orang pembinaan).

Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan, yakni 204 botol pabrikan, 268,5 liter miras oplosan dan 98 botol miras oplosan.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, Kabag Ops Kompol Sardoyo dan Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers 'Operasi Pekat Candi 2024' di Aula SSB Mapolres Tegal, Rabu, 27 Maret 2024.

Kasus Premanisme

Lalu, Polres Tegal juga berhasil mengungkap 2 kejadian premanisme di dua TKP yang berbeda, yakni di Tarub pada 6 Maret 2024 dan Margasari pada 11 Maret 2024. 

"Dari 2 kejadian premanisme tersebut, kami mengamankan 2 orang yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kasus pertama TKP di Tarub, kami mengamankan tersangka berinisial MB (45), dimana tersangka melakukan pemerasan meminta uang dengan menodongkan senjata tajam (sajam) kepada korban," ujarnya.

"TKP kedua yakni di Margasari, kami juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka berisial MTF (29), dimana pelaku tidak terima saat ditagih hutang oleh Bank lalu mengancam 'Kamu akan saya Golok' kepada penagih dari pihak bank," imbuhnya.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Tegal Gelar KRYD

Kasus Judi

Kapolres Tegal mengatakan, jajaran Polres Tegal juga berhasil mengungkap 2 kasus perjudian dalam Operasi Pekat Candi 2024, sebanyak 2 Orang pelaku judi masih dalam pengembangan penyelidikan. Keduanya merupakan kasus judi togel.

Kasus judi pertama yakni TKP di Kecamatan Tarub pada tanggal 8 Maret 2024 dan kasus kedua yakni TKP di Kecamatan Dukuhturi pada tanggal 13 Maret 2024.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Tarub, yakni uang tunai senilai Rp844.500, 5 lembar kertas rekapan dan 1 unit ponsel. Sementara di TKP kedua yakni di Kecamatan Dukuhturi, kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp110.000, 1 lembar kupon, 1 unit ponsel," ungkapnya.

Kasus Petasan

Kemudian pada kasus petasan, Polres Tegal berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang. 

"Dari 3 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 7.300 petasan siap edar, 86 buah petasan long kosong (belum terisi bubuk petasan), 147 buah obat sumbu petasan, 1,216 Kg bahan peledak petasan mesiu, 350 gram bahan peledak petasan belerang," jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tegal Bagikan Leaflet di Alun alun Hanggawana Slawi

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, Kabag Ops Kompol Sardoyo dan Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan saat konferensi pers 'Operasi Pekat Candi 2024' di Aula SSB Mapolres Tegal, Rabu, 27 Maret 2024.

Kasus Perzinahan

Saat pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, Polres Tegal juga menggelar razia ke 30 lokasi, yakni 12 hotel/penginapan dan 8 kost meresahkan. 

Dari 30 lokasi yang menjadi sasaran razia tersebut, Polres Tegal mendapati 37 pasangan perzinaan atau 74 orang yang langsung diberikan pembinaan oleh Satgar Preemtif.

Kasus Narkoba

Jajaran Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 3 kasus peredaran Gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari ketiga kasus tersebut, 4 orang berhasil diamankan.

Kasus pertama yakni berdasarkan laporan LP / A / 09 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 06 Maret 2024. Tersangka berinisial RAF (25), warga Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Tembakau Gorilla dengan berat kotor / bruto 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok ARES dan 1 unit ponsel.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Tegal Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Bus Dukuhsalam

Lalu, kasus kedua yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 11 Maret 2024. Sebanyak 2 tersangka diamankan dalam kasus ini, diantaranya AF (34) warga Dukuh Gardu, Desa Kutamendala, RT 005 / 002, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes dan JAS (23) warga Dukuh Gardu, Desa Kutamendala, RT 005 / 002, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Ganja Kering yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik putih bening kemudian di isolatip warna coklat dengan berat kotor / bruto 6,18 (enam koma delapan belas) gram dan 1 (satu) paket Tembakau Gorilladengan berat kotor / bruto 3,51 (tiga koma lima puluh satu) gram yang dibungkus dengan plastik putih bening, 2 unit ponsel dan kendaraan jenis sepeda motor.

Kemudian, kasus ketiga yakni berdasarkan LP / A / 11 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 24 Maret 2024. Satu tersangka berhasil diamankan yakni MRA (25) warga Desa Pegirikan, RT 021 / 005, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sebuah kardus paket TIKI yang berisi 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Tramadol, 1.058 (Seribu lima puluh delapan) butir obat keras jenis Double Y dan 140 (Seratus empat puluh) butir obat keras jenis Hexymer.

Baca Juga: Cek Kesehatan Personel, Dokkes Polres Tegal dan Bid Dokkes Polda Jateng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Upaya yang Dilakukan Polres Tegal dalam Operasi Pekat Candi 2024

Kapolres Tegal mengatakan, upaya-upaya yang telah dilakukan Polres Tegal dalam Operasi Pekat Candi 2024 yakni Preemtif, Preventif dan Represif. 

"Polres Tegal telah melakukan berbagai upaya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, diantaranya upaya Preemtif yakni deteksi dini, sambang, pembinaan dan penyuluhan (binluh). Kemudian upaya Preventif, dengan melakukan patroli dan penjagaan pada lokasi serta jam rawan," katanya.

"Terakhir adalah upaya Represif, yakni dengan melakukan pengelolaan media sosial, penyiaran berita dan respon cepat pengaduan masyarakat, kemudian pengawasan melekat, Pamtup antisipasi penyimpangan anggota, dan pelayan kesehatan (yankes) bagi TSK dan anggota yang terlibat Operasi," imbuhnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler