KABAR TEGAL - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto mengaku bahwa tidak ada rekomendasi tertulis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait konsolidasi atau penggabungan sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) barang dan jasa pemerintah.
Rudy menuturkan, rekomendasi tersebut merupakan arahan KPK yang disampaikan pada saat monitoring control for prevention (MCP) dalam forum rapat koordinasi bersama Bupati, dan kepala OPD Pemkab Tegal, Selasa 7 Juni 2022 lalu.
“Tidak ada rekomendasi tertulis, hanya arahan dari KPK agar dilakukan konsolidasi, karena ada potensi inefisiensi,” jelas Rudy saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat 17 Juni 2022 pagi.
Baca Juga: Ratusan Kontraktor Akan Demo di Kantor Bupati Tegal, Hal Ini yang Akan Disuarakan
Ditambahkan Rudy, hasil kajian dan rekomendasi KPK tersebut disampaikan langsung di depan forum rakor bukan dalam sesi tanya jawab atau dialog.
“Tidak ada tanya jawab, kami dari unsur OPD dan Pemkab Tegal hanya sebagai pendengar,” kata Rudy.
Walau tidak ada rekomendasi tertulis dari KPK, Rudy mengaku bahwa setelah rakor dengan KPK dirinya langsung meminta untuk proses pengadaan langsung (PL) dihentikan dulu untuk sementara.
“Saya share WA (WhatsApp) untuk menghentikan sementara. Cuma teman-teman yang sudah proses di dinas itu klik fitur batal di sistem. Kalau menghentikan sementara sebenarnya jadwalnya diperpanjang, bukan pembatalan,” tegas Rudy.
Baca Juga: Buntut Aksi Demo Warga ke Kantor DPU, Fanani Rekomendasikan Bupati Copot Kadis PUPR
“Saya tidak tahu mis-nya dimana. Itu kan by system, tapi isinya atau redaksi surat pembatalan tersebut dibuat oleh person atau pejabat pengadaan yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang dibatalkan, wong proses saja belum,” terang Rudy.
Rudy menegaskan saat ini kewenangan soal konsolidasi ada pada OPD terkait, pihaknya hanya memfasilitasi dan memberikan identifikasi mana saja pekerjaan-pekerjaan yang sejenis yang bisa dilakukan konsolidasi.
“Ketentuan menyebutkan bahwa konsolidasi adalah untuk pekerjaan sejenis, itu yang saya sampaikan. Tapi kemudian data diolah di OPD. Pemaketan atau konsolidasi itu kewenangan OPD, kami hanya membantu identifikasi, jika tidak dipakai OPD ya tidak apa-apa, kami hanya membantu,” pungkas Rudy.
Sebelumnya, hasil pemetaan KPK pada area intervensi pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tegal tahun 2022, KPK menilai ada potensi inefisiensi.
Indikasi tersebut terlihat tidak hanya dari nilai keseluruhan pagu paket pekerjaan lelang dengan pengadaan langsung yang timpang, tapi juga proporsi jumlah paket pekerjaan yang dilelang sebanyak 105 paket, tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan pengadaan langsung yang mencapai 6.300 paket, yang 1.024 diantaranya adalah paket pekerjaan konstruksi. Hingga akhirnya KPK memberikan rekomendasi agar dilakukan penggabungan sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung.***