Korban Pinjol Bakal dapat Dana Bantuan, BAZNAS sedang Identifikasi Penerimanya

16 November 2021, 06:11 WIB
Cara Untuk Mengecek Jasa Pinjol Legal atau Ilegal/Kabar Tegal /pixabay/

KABAR TEGAL – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tengah lakukan penyusunan skema bantuan untuk masyarakat korban pinjaman online (Pinjol).

Dilansir dari Antara, BAZNAS tengah lakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim, serta Kominfo.

“Skemanya masih dirancang, karena BAZNAS, kan, instrumen pemerintah. Kita koordinasi dengan pihak terkait seperti OJK, Bareskrim, dan Kominfo. Nah dari titik mana kita bisa masuk dan memberikan solusi,” katanya Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum.

Baca Juga: Tegas! MUI Tetapkan Hukum Pinjol Haram

Kriteria penerima bantuan korban Pinjol tentu tidak sembarangan, Mahdum menyebutkan akan dilakukan secara selektif. Melalui verifikasi data untk memastikan bahwa yang dibantu adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, bantan ini akan menyasar para mustahik, atau yang yang berhak menerima zakat. Namun, belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial maupun lembaga-lembaga lainnya.

“Jadi hari ini ingin memberikan informasi kepada masyarakat, ada instrmen dar pemerintah, jadi selain dari Kemensos itu namanya BAZNAS dan itu bisa membantu,” ungkapnya.

Baca Juga: Ngeri! 68 Juta Orang Sudah Terjerat Pinjol, Tak Main-main Omzet Pinjol Tembus Rp260 Triliun

Sebelmnya BAZNAS telah memiliki berbagai program bantuan yang diperuntukan pada masyarakat. Diantaranya pemberian modal usaha pada pelaku UMK, peluncuran Z-MART (toko sembako berbasis warung), Kita Jaga Usaha, hingga berkolaborasi mengembangkan usaha peternakan dan pertanian.

Selain itu, ada program darurat yakni biaya pengobatan di rumah sakit, beasiswa sekolah anak-anak tidak mampu, hingga program bantu UMK yakni membeli dagangan mereka untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berbagai program tersebut menurutnya sebagai bentuk implementasi  dukungan dana zakat, infak, dan sedekah dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Untuk itu pihaknya mengingatkan untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi muzaki (orang yang wajib membayar zakat).

“Ingat, setiap rejeki kita ada hak orang lain. Jadikan memberi sebagai kebiasaan hidup,” ujarnya.

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler