Buntut Penjualan Sepihak Tanah Kas Desa Pesarean, Warga Bakal Polisikan Oknum yang Terlibat

29 September 2021, 09:10 WIB
Tanah milik Desa Pasarean yang sempat dipasarkan sebagai tanah kavling oleh oknum /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Buntut penjualan sepihak tanah kas desa milik Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal oleh oknum tidak bertanggung jawab, beberapa warga Desa Pesarean bakal melakukan pelaporan ke pihak berwajib. 

Tanah seluas 9.160 meter persegi yang berlokasi di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub itu kedapatan telah dijual kepada masyarakat umum dalam bentuk kavlingan. Menurut informasi yang didapat KabarTegal beberapa konsumen telah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian lahan tersebut. 

Sempat dipasarkan lewat media sosial, tanah kavling dijual mulai dari harga Rp75 juta - Rp 125 juta, namun setelah informasi ini mengemuka iklan tersebut tidak lagi ditemukan di grup jual beli.

Baca Juga: Tanah Kas Desa Pasarean Dijual Dalam Bentuk Kavling, Kejaksaan Turun Tangan

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal telah turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, dianataranya Sekretaris Desa Pesarean, Perangkat Desa Pesarean, dan BPD Desa Pesarean. Namun Kejaksaan belum menemukan unsur tindak pidana korupsi terhadap proses tersebut.

Dijelaskan Kasi Intel, Yusuf Lukita SH, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, diantaranya kwitansi pembelian lahan kavling, tangkapan layar iklan yang ditayangakan di media sosial, hingga dokumen penunjang lainnya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada bulan Februari 2021 salah satu warga Desa Karangmangu, berinisial S (32) mengajukan permohonan tukar guling tanah milik Desa Pesarean kepada Pemerintah Desa Pesarean. Pihak Desa Pesarean sendiri telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) namun belum menghasilkan kata sepakat. Dijelaskan pihak Kejari Kabupaten Tegal, tahapan tukar guling tersebut baru sampai tahapan appraisal (taksiran) oleh tim. 

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di KPK, Saksi Beberkan Azis Syamsuddin Bertemu Stepanus Robin di Guci Tegal

"Hingga bulan Agustus belum ada kata sepakat dari warga. Bahkan Camat Adiwerna sendiri meminta untuk musdes di nol kan lagi, dimentahkan lagi dari awal," ungkap salah satu tokoh masyarakat yang tak mau disebutkan namanya. 

Namun, dari bukti yang diperoleh pada bulan Juni 2021 tanah yang belum final pembahasannya tersebut sudah dijual kepada salah satu konsumen seharga Rp125 juta dengan rincian lokasi Blok A1 Kavling Avril Jaya. 

Dengan kejadian ini, beberapa warga Desa Pesarean rencananya akan melakukan pelaporan kepada oknum yang diduga menjual tanah milik Desa Pesarean tanpa mengindahkan proses tukar guling yang tengah dilakukan. 

"Kami sebagai warga desa Pesarean keberatan dengan sikap oknum yang telah menjual aset milik Desa Pesarean. Prosesnya (tukar guling) masih berjalan dan belum ada keputusan final, tapi mereka sudah menjual lahan tersebut dalam bentuk kavling," ujar Windi. 

Baca Juga: Pungut Biaya Akta Tanah Terlalu Mahal, Kades Bongkok Digerudug Puluhan LSM dan Wartawan

Windi menambahkan, carut marut soal tanah kas desa ini perlu diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dirinya beserta beberapa warga rencananya akan membawa permasalahan ini ke pihak berwajib. 

"Rencananya bakal kami laporkan ke pihak berwajib, ini masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya. Sertifikat aslinya juga sedang kami selidiki keberadaannya saat ini," pungkas Windi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler