Idul Adha 1442 H, Wakapolres: Shalat Ied Berjamaah Ditiadakan, Pembagian Kurban Harus Door To Door

4 Juli 2021, 15:17 WIB
Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha /Kabar Tegal//Pikiran Rakyat

KABAR TEGAL - Sesuai Instruksi Bupati Nomor : B.935 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), salah satu poinnya adalah penutupan sementara tempat ibadah sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penutupan sementara tempat ibadah dimaksud untuk mencegah penularan virus corona khususnya di Kabupaten Tegal, yang angka lonjakan kasus per hari mencapai diatas 100 kasus per hari. 

Kementrian Agama (Kemenag) juga telah memutuskan untuk meniadakan shalat Idul Adha 1442 H di Masjid maupun di lapangan terbuka. Di samping itu, aktivitas takbiran juga dilarang untuk diadakan. 

 Baca Juga: Jelang Idul Adha 1442 H, Pemesanan Hewan Kurban di Tegal Mulai Meningkat

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, tidak boleh ada takbiran keliling serta arak-arakan. Di dalam masjid juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing," jelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Kepolisan Resor Tegal melalui Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro mengatakan, pelarangan shalat Idul Adha diambil dalam rangka mencegah klaster baru penularan Covid-19. 

"Kita bukan melarang untuk beribadah, tapi untuk sementara waktu ibadah di rumah saja. Jangan sampai ada klaster baru," jelas Wakapolres pada saat apel launching PPKM Darurat di pendopo Pemkab Tegal, Sabtu (3 Juli 2021) pagi.

Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Wakapolres Instrusikan Kapolsek Temui Tokoh Agama dan Kyai

Dalam perkembangannya di masyarakat, larangan untuk menjalankan ibadah shalat Ied juga menyisakan pertanyaan bolehkah kurban tetap dilaksanakan. Kewajiban kurban bagi yang mampu setidaknya selalu dilakukan dalam perayaan Idul Adha tahun-tahun sebelumnya. 

Menjawab pertanyaan masyarakat ini, Wakapolres Tegal ketika dihubungi oleh Tim Kabar Tegal mengatakan tidak ada pelarangan untuk melakukan kurban pada saat Idul Adha mendatang. Namun mekanisme pemotongan hewan kurban dan pembagian kurban harus diatur dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Sholat Idul Adha yang tidak boleh berjamaah di Masjid dan lapangan terbuka, kalau kurban boleh. Tekhnis pembagian juga harus door to door dan tidak boleh mengumpulkan warga," jelas Kompol Didi.

Baca Juga: Awas! Jual Obat Diatas HET Siap-siap Kena Jerat Jukum

Salah satu tokoh agama Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Ustadz AM Rofii mengatakan akan menaati aturan yang tercantum dalam Instruksi Bupati terkait PPKM Darurat. Untuk pelaksanaan shalat Ied akan dihimbau kepada masyarakat untuk dilakukan di rumah saja, dan terkait pelaksanaan kurban, akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan dibagikan langsung ke rumah-rumah warga. 

"Arahan Wakapolres jadi jelas. Untuk pembagian kurban seperti biasa, diserahkan oleh pihak RT kepada warga. Jadi door to door," pungkas Ustadz AM Rofii.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler