KABAR TEGAL- Dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji 2021 berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.
Hal ini membuat masyarakat ingin menarik dana haji yang sudah di setorkan.
Dikutip dari website www.travelumrohhaji.co.id Berikut cara dan persayaratan untuk pembatalan haji.
Persyaratan Pembatalan Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH sebagai Berikut :
- Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
- Bukti asli setelah DP atau setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
- Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama.
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya.
Persyaratan Pembatalan Setelah Setoran Lunas BPIH sebagai Berikut :
- Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
- Bukti asli setelah DP atau setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
- Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama.
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya.
Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji Reguler
Proses untuk penyelesaian pembatalan DP setoran Awal atau setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :
- Kantor Kmenetrian Agama Kabupaten atau Kota selama 3 (Tiga) hari kerja.
- Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 3 (Tiga) hari kerja.
- Direktorat Pengelolaan Dana Haji selama 3 (Tiga) hari kerja.
- BPS BPIH (Bang Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) selama 2 (Dua) hari kerja.
Baca Juga: Jelang Harlah ke-7, Brigade 08 Kabupaten Tegal Gelar Konsolidasi dan Pemantapan Pengurus
Prosedur Pengembalian Keuangan Pembatalan Haji Reguler
Pengembalian DP setoran Awal dan setoran Lunas (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
- Prosedur pengembalian setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji setelah menerima Nota Dinas pembatalan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut:
- Direktur Pengelolaan Dana Haji Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haii) melakukan Verifikasi data dan Dana DP setoran Awal dan setoran Lunas dan Berdasarkan hasil Verifikasi Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
- Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) melakukan konfirmasi data pembatalan melalui aplikasi SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Selesai. Dana peserta Pembatalan Haji akan segera di kembalikan jika semua Prosedur sudah dilakukan.
Itulah beberapa langkah beserta persyaratan untuk pengembalian dana haji.***