Buron Setahun Lebih, Dua Pelaku Pencurian Handphone di Jatinegara Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal

19 Mei 2021, 14:19 WIB
Barang bukti berupa satu buah obeng merah, dan tiga unit handphone /Kabar Tegal/ Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Satreskrim Tegal berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian handphone, yakni (ER) dan (KH) yang terjadi di Dukuh Karanganyar, dan Dukuh Bojong Desa Sumbarang Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Berdasarkan dua laporan dari polisi yang masuk ke SPKP Kota Tegal, dari tim penyelidik melakukan peyelidikan dan dapat mengungkap tersangka pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan (ER) dan (KH) pada hari Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Disebuah rumah di Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online, Karyawan Indomaret di Tegal Nekat Rampok 2 Alfamart

Dua orang korban dari pencurian tersebut adalah Sopiudin dan Muhamad Husni, yang mengalami kehilangan handphone pada bulan Desember tahun 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal berupa satu buah obeng dengan gagang berwarna merah dan tiga unit handphone.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP I. Dewa Gede Ditya Krishnanda, kedua pelaku tersebut diketahui sering menjalankan aksinya.

"Sebagaimana diketahui kedua pelaku bersama-sama masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga berupa handphone, kemudian pelaku menjual barang bukti tersebut," kata Dewa.

Baca Juga: Lakukan Tes Acak pada 485 Pemudik, Dinkes Kota Tegal Temukan 2 Orang Positif

Kasat Reskrim mengungkapkan obeng tersebut digunakan untuk mencungkil jendela untuk dapat masuk kedalam rumah dan mengambil barang yang ada didalam rumah. Dalam kasus ini, pelaku berhasil mengambil handphone.

"Para pelaku mengamati situasi sekitar, sekiranya sepi tidak terpantau masyarakat, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membobol jendela memanfaatkan situasi sepi," ujar Dewa.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP junto pasal 65. Pencurian yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Pelecehan di Masjid

Satreskrim masih melakukan pengembangan kasus ini, kemungkinan pelaku juga melancarkan aksinya di tempat lain dengan modus yang sama.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler