Bupati Tegal Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Pegawai Non-ASN

24 April 2021, 08:16 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Ahli waris Dul Kholil, pegawai non ASN Pemkab Tegal yang meninggal dunia beberapa waktu lalu mendapat santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyerahan klaim sebesar Rp 42 juta tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis, 22 April 2021.

Santunan ke ahli waris diserahkan Umi kepada istri almarhum, Siti Fatimah yang disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Novri Annur.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Mobil Samsat Keliling Tegal, Sabtu, 24 April 2021

Umi mengatakan jika jaminan sosial tenaga kerja sangat diperlukan untuk menjamin hak dasar dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja. Karena menurutnya, setiap pekerjaan memiliki resikonya masing-masing.

“Risiko warga yang bekerja di lingkungan terbuka cenderung lebih tinggi dari mereka yang bekerja di dalam ruangan. Sehingga keikutsertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan Pemerintah kepada warganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,” kata Umi.

Sebelumnya, kepada ahli waris, Umi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya almarhum.

Baca Juga: Selain Vaksinasi Covid-19, WHO Ingatkan Agar Masyarakat Tak Abai Pada Vaksinasi Lainnya

“Saya pribadi turut berduka atas kepergian suami ibu. Mudah-mudahan husnul khotimah dan  panjenengan diberikan ketabahan dan keikhlasan. Saya titip, uang santunan ini bisa digunakan sebaik mungkin, bermanfaat untuk masa depan dan pendidikan anak,” pesannya.

Sementara itu, Novri menyampaikan, pemberian santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu manfaat dari keikutsertaan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua.

“Jaminan kecelakaan kerja ini menjamin peserta yang terdaftar mendapat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita sakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Karena tidak ada yang bisa memprediksi akan terjadinya kecelakaan kerja, meskipun sudah dilengkapi peralatan keselamatan yang memadai,” jelas Novri.

Baca Juga: Penjualan Tiket Kapal Laut Pelabuhan Merak Ditutup, Kakorlantas: Jangan Nekat Mudik

Sedangkan jaminan kematian, lanjut Novri, akan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah jaminan yang akan diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun.

Novri berharap, organisasi pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Tegal bisa mendaftarkan pegawainya baik PPPK maupun tenaga kontrak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Adalah kewajiban setiap lembaga atau organisasi yang memperkerjakan karyawan atau menggunakan jasa tenaga kerja untuk mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler