UMK Kota Tegal 2021 Jadi Rp. 1.982.750,-

- 6 November 2020, 07:48 WIB
Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono usai memimpin Sidang Pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Tegal serta pihak-pihak terkait
Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono usai memimpin Sidang Pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Tegal serta pihak-pihak terkait /

 

KABAR TEGAL  – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2021 resmi di usulkan ke Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp. 1.982.750,- dari tahun 2020 sebesar Rp. 1.925.000,- atau naik tiga persen.

Hasil usulan tersebut dilakukan pada Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal, Kamis (5/11/2020) di Hotel KJA Kota Tegal.

‘’UMK di Kota Tegal ini ada kenaikan tiga persen. Saya berharap agar regulasi ini tentunya bisa diterima untuk pelaku usaha dan para buruh dan karyawan. Karena bagaimanapun regulasi ini mempertimbangkan dari keduanya agar dapat mensejahterakan masayarakat sebagai buruh dan tidak terlalu memberatkan pelaku usaha,’’ ujar Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono usai memimpin Sidang Pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Tegal serta pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPS Kota Tegal dan dari perguruan tinggi secara langsung dan secara virtual.

Baca Juga: Pelabuhan Perikanan Jadi Etalase Perikanan Tangkap di Indonesia  

Wali Kota juga berharap kenaikan UMK Kota Tegal sebesar tiga persen tidak membebani para pengusaha. Apalagi Kota Tegal memiliki konsep mengembangkan pariwisata sehingga dapat mengundang banyak orang untuk datang ke Kota Tegal, termasuk para investor yang menanamkan modal di Kota Tegal.

‘’Semuanya kita benahi. Kota Tegal punya program menjadi destinasi wisata danarea publik agar banyak pengunjung dan wisatawan hadir ke Kota Tegal dan kita jemput bola investor,’’ ujar Dedy Yon.

Sekretaris PHRI Tegal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri  KADIN (Kamar Dagang) Tegal, Dian Ningsih, menyampaikan bahwa pada prinsipnya keberatan dengan adanya kenaikan UMK.

Baca Juga: Komitmen KKP Kelola Sumber Daya Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem

‘’Kalau kita mengikuti SK Menteri Tenaga Kerja 2021 tetap. Sebetulnya itu membawa angin baru, tapi usaha pariwisata khususnya hotel ini kan terdampak banget pandemi ini. Kami tidak bisa WFH, kami hanya mampu membayarkan 50 persen kepada pekerja. Ya akhirnya mau atau tidak mau harus mau, ini sudah menjadi keputusan, tinggal kami sampaikan hasil dari rapat, tinggal aplikasi di perusahaan masing-masing,’’ ujar Dian.

Fajar Santoso selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tegal mengapresiasi kenaikan UMK 2021.

‘’Kami terus terang mengapresiasi kenaikan UMK 3 persen untuk Kota Tegal, sebenarnya kami tidak menyangka Pemerintah Daerah akan membahas kenaikan UMK, karena kita melihatnya Surat Edaran Menteri kemarin. Kami berharap dengan adanya keputusan ini penerapan di lapangan dapat diterapkan. Kami gembira dengan adanya kenaikan ini, kami berharap kenaikan ini semoga bisa dinikmati oleh pekerja,’’ pungkas Fajar yang hadir sebagai perwakilan serikat pekerja Kota Tegal.*** 

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x