UMK Kota Tegal 2021 Jadi Rp. 1.982.750,-

- 6 November 2020, 07:48 WIB
Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono usai memimpin Sidang Pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Tegal serta pihak-pihak terkait
Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono usai memimpin Sidang Pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Tegal serta pihak-pihak terkait /

‘’Kalau kita mengikuti SK Menteri Tenaga Kerja 2021 tetap. Sebetulnya itu membawa angin baru, tapi usaha pariwisata khususnya hotel ini kan terdampak banget pandemi ini. Kami tidak bisa WFH, kami hanya mampu membayarkan 50 persen kepada pekerja. Ya akhirnya mau atau tidak mau harus mau, ini sudah menjadi keputusan, tinggal kami sampaikan hasil dari rapat, tinggal aplikasi di perusahaan masing-masing,’’ ujar Dian.

Fajar Santoso selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tegal mengapresiasi kenaikan UMK 2021.

‘’Kami terus terang mengapresiasi kenaikan UMK 3 persen untuk Kota Tegal, sebenarnya kami tidak menyangka Pemerintah Daerah akan membahas kenaikan UMK, karena kita melihatnya Surat Edaran Menteri kemarin. Kami berharap dengan adanya keputusan ini penerapan di lapangan dapat diterapkan. Kami gembira dengan adanya kenaikan ini, kami berharap kenaikan ini semoga bisa dinikmati oleh pekerja,’’ pungkas Fajar yang hadir sebagai perwakilan serikat pekerja Kota Tegal.*** 

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x