KABAR TEGAL - Seorang laki-laki tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditahan di Polresta Banyumas melangsungkan pernikahan di Mapolresta Banyumas, Jumat, 22 September 2023.
Akad nikah dimulai pukul 14.00 WIB di Aula Rekonfu Polresta Banyumas dengan disaksikan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, menjelaskan, pihaknya memfasilitasi tahanan kasus TPPO atas nama YAP (46) yang mengajukan permohonan pernikahan dengan Nr (51) di Mapolresta Banyumas.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 yang Cair Bulan September Lewat Login Link cekbansos.kemensos.go.id
"Kita fasilitasi karena ini merupkan salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat termasuk juga kepada tahanan karena memang salah satu hak dari pada tahanan. Tentunya kita laksanakan pernikahan ini di Mapolresta karena untuk keamanan", ungkap Kapolresta Banyumas saat dikonfirmasi.
Setelah melangsungkan pernikahan, lanjut Kapolresta, pasangan ini terpaksa harus berpisah. YAP harus tetap menjalankan masa tahanannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semoga kedua mempelai bahagia. Tentunya tahanan juga harus menjalani proses hukumnya dan untuk mempelai wanita agar bisa bersabar menunggu suaminya", kata Kapolresta.
Sementara itu, pengantin laki-laki, YAP menyiapkan mas kawin berupa uang tunai Rp 250 ribu. Sedangkan Nr (mempelai wanita) mengaku bahagia dengan pernikahannya.